Keterlibatan Perempuan dalam dinamika Hukum di Indonesia

         Dewasa ini perempuan bebas berekspresi, tentunya semua ini karena tulisan perjuangan seorang perempuan yang bernama Kartini, ia seorang perempuan yang sudah berdedikasi membawa revolusi, sehingga menjadikan perempuan kini mendapatkan disposisi gemilang di semua lini.  
     Banyak hal yang harus di syukuri, karena kini perempuan sudah melangkahkan kaki berlari dari zaman kejahiliahan, Perempuan kini sudah tidak lagi termarginalisasi, tersubordinasi , terstereotip dan lain sebagainya. 
       Kita semua tahu betul bahwa negara indonesia adalah negara hukum, ini sesuai bunyi pasal 1 ayat 3 di Undang-Undang Dasar 1945,  bukan hanya itu di konstitusi memberikan penguatan sebuah keadilan terutama untuk perempuan karena sesuai pasal 27 yang menyatakan bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum.  
      Dengan demikan tidak ada hal diskriminasi dalam peraturan karena kini perempuan sama di mata hukum dan berhak mengimplementasi kehendak yang di ingini di berbagai bidang kehidupan baik di bidang politik, sosial,  ekonomi, hukum dan lain sebagainya.  
     Perempuan kini semakin eksis di berbagai lini dan tidak merasa terdiskriminasi berkat lahirnya kebijakan pemerintah indonesia yang meratifikasi perjanjian internasional yang berkaitan dengan hak asasi perempuan yaitu CEDAW (Conventions on the of All Discrimination against Women, yang kemudian lahir UU. No. 7 tahun 1984 tentang  Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Kaum Perempuan.  
    Beberapa kali kita melewati periodisasi perjalanan kehidupan yang kemudian di beberapa periodisasi itu tentunya melahirkan banyak pahlawan perempuan.  Terutama di bidang hukum, kita mengenal maria ulfah sosok perempuan hebat yang menjadi perempuan pertama indonesia tepatnya asli Serang Banten yang berhasil lulus dari universitas terkenal di Eropa yaitu Universitas Leiden ia berhasil mendapatkan gelar Sarjana hukum.  Selain itu,  ada juga seorang perempuan hebat lainnya ia seorang perempuan pertama hakim Mahkamah Konstitusi yang bernama Maria Farida indrati, bukan hanya itu Maria Farida Indrati juga sosok perempuan pertama yang menuliskan sebuah buku dengan judul ilmu perundang-undangan dan kini beliau menjadi guru besar di salah satu universitas terkenal di indonesia. 
     Perempuan kini bisa menjadi apa saja asal mau berupaya, terutama di bidang hukum perempuan bisa menjadi Hakim,  Jaksa,  Advokat, panitera dan lain sebagainya. Tidak dapat di pungkiri kini perempuan mendapat tempat istimewa tersendiri dari masa ke masa terlebih karena adanya peraturan yang secara formal tidak ada lagi diskriminasi dan menjunjung keadilan.

Khoirunisa
Relawan TBM PPLG
Mahasiswi Hukum Tata Negara 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROFIL TBM PPLG

Minggu Spesial di TBM PPLG

PROGRAM SI CANTIK (APLIKASI CERITA MENARIK): SOSIALISASI LET'S READ DOOR TO DOOR